Senin, 22 Juni 2009

Banyak Murid Tak Lulus UN, PGRI Prihatin


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kabupaten Bangka, menyatakan prihatin terhadap banyaknya jumlah murid SMU dan SMK sederajat yang tak lulus ujian nasional (UN) tahun ajaran 2008 - 2009.

"Saya benar-benar prihatin melihat hasil ujian nasional tahun ini karena banyak sekali murid sekolah yang tidak lulus terutama di sekolah swasta," kata Ketua PGRI Cabang Kabupaten Bangka, Subaris, di Sungailiat, Rabu (17/6).

Ia mengatakan, meskipun jumlah persentase belum diketahui secara jelas, pihaknya sudah bisa memprediksi bahwa jumlah yang tidak lulus tahun ini lebih banyak dari pada tahun ajaran sebelumnya. "Kita semua tidak bisa saling menyalah satu sama lain, karena masalah pendidikan adalah tanggung jawab bersama, baik mulai dari pemerintah, masyarakat, lingkungan keluarga dan pihak lembaga sekolah," katanya.

Menurutnya, peningkatan target nilai kelulusan rata-rata setiap tahunnya adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara lain.

"Tahun ini anggaplah tahun suram bagi pendidikan di tanah ’Sepintu Sedulang’, dan dijadikan pengalaman pahit untuk tahun berikutnya agar lebih baik lagi," ujarnya.

Dia melihat bahwa sebelum pelaksanaan UN dimulai, jauh hari pasti pihak sekolah baik swasta dan negeri telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan penuh maksimal dalam memberikan pendidikan kepada murid-muridnya. "Hanya saja, nasib berkata lain, kenyataannya kerja ekstra para guru dan murid belum membuahkan hasil yang memuaskan," ujarnya.

Ia mengatakan, di samping persoalan guru sebagai pendidik, keseriusan murid untuk belajar serta perlakuan kedua orang tuanya di rumah juga sangat besar sekali terhadap perkembangan ilmu pendidikan anaknya. "Pola pendidikan harus berimbang antara murid dan guru serta orang tua, kalau salah satunya tidak selaras dalam menyikapi pendidikan maka saya yakin hasil yang didapat tidak maksimal," katanya.

XVD
Sumber : Ant

Wow, 275 SMK Sudah Kantongi ISO

Setidaknya 275 SMK di sejumlah kota/kabupaten telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2000 yang menunjukkan kualitas manajemen sekolah sudah baik. Selain itu, telah terdapat 312 rintisan SMK bertaraf internasional.

SMK yang telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2000 tersebut paling banyak terdapat di Jawa Tengah, yakni 85 SMK, disusul Jawa Timur (45 SMK), dan Jawa Barat (21 SMK). Di Jakarta, terdapat sedikitnya 11 SMK yang telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2000.

SMK yang telah mengantongi sertifikat tersebut memiliki program keahlian unggulan yang sangat beragam, mulai dari mesin perkakas, akuntansi, seni rupa, perhotelan, nautika kapal niaga, kriya logam, hingga tata busana.

Kepala SMKN 4 Jakarta Wahidin Ganef, Senin (22/6), mengatakan, ISO merupakan sertifikasi pengelolaan manajemen yang mengacu ke standar ISO. Untuk mendapat sertifikat tersebut, sekolah harus melaksanakan proses manajemen, pembelajaran, kurikulum, hingga sumber daya manusia, seperti mutu guru yang mengacu pada standar yang telah ditentukan. Lembaga pendidikan yang telah mengantongi ISO memiliki kepastian dan jaminan mutu.

”Sebelumnya, sekolah membuat indikator dan target mutu yang ingin dicapai. Biasanya juga mengacu pada standar mutu Departemen Pendidikan Nasional. Lembaga pemberi sertifikat ISO kemudian mengauditnya. SMKN 4 sudah masuk ke tahun ketiga,” ujarnya.

Kepala SMKN 48 Waluyo Hadi mengatakan, sekolahnya termasuk yang sedang mempersiapkan diri untuk memperoleh sertifikat ISO. Sertifikat ISO menjadi prioritas, terutama bagi sekolah-sekolah yang ingin menjadi sekolah rintisan bertaraf internasional.

”Sekolah bertaraf internasional wajib memenuhi standar nasional dan penjaminan mutu yang ditetapkan Depdiknas. Salah satu penjaminan mutu ketetapan pemerintah adalah akreditasi yang salah satu syaratnya wajib meraih ISO. Sekarang harus ISO 9001:2008,” ujarnya.

Dia mengatakan, sertifikasi ISO melihat secara keseluruhan sistem manajemen mutu sekolah. ”Logikanya, kalau sistem manajemen mutu sekolah sudah terstandar secara internasional, seharusnya kualitas sekolah juga baik,” ujar Waluyo Hadi.

Banyak pilihan
Secara terpisah, Direktur Pembinaan SMK Depdiknas Joko Sutrisno mengatakan, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola SMK melalui penerapan sistem manajemen mutu berbasis ISO 9001:2000 dan sekarang ISO 9001:2008.

Kualitas SMK menjadi sangat penting karena SMK mendidik para peserta didik yang nantinya terjun ke dunia kerja. Pada masa sekarang, pencari tenaga kerja menginginkan tenaga yang sangat kompeten dan kompetitif.

Joko mengatakan, pasar kerja yang terus berubah disikapi pula dengan berbagai penyesuaian kompetensi keahlian (dulu istilahnya, program keahlian). Terdapat banyak kompetensi keahlian yang dapat dipilih para lulusan SMP. Saat ini terdapat 121 kompetensi keahlian.

Selain itu, pemerintah menciptakan lulusan SMK yang lentur terhadap berbagai perubahan teknologi dan lingkungan bisnis nasional ataupun internasional. Kompetensi keahlian juga dirumuskan sedapat mungkin agar murid tidak sulit mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.


Sumber : KOMPAS

Kamis, 11 Juni 2009

WAJAH PENDDIKAN INDONESIA



BAB I ANGGARAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

1.1. APBN UNTUK ANGGARAN PENDIDIKAN

Kewajiban konstitusi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. APBN Tahun Anggaran 2008 telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 9 Oktober 2007 lalu dan menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12 persen.

Dalam RAPBN 2008, alokasi untuk anggaran pendidikan hanya sebesar 12 %, jauh di bawah ketentuan UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Formulasi anggaran pendidikan 20% kemudian dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, bahwa gaji pendidik dan biaya kedinasan tidak termasuk dalam anggaran 20%, bahwa pemenuhan amanah konstitusi dengan cara bertahap seperti dalam penjelasan pasal 49 ayat (1) UU sisdiknas adalah tidak dibenarkan. hal ini dapat dilihat pada putusan MK No 011/PUU-III/2005, Putusan No. 012/PUU-III/2005, dan Putusan No. 026/PUU-III/2005.

Kenyataan APBN 2007 pun tidak sesuai dengan amanah konstitusi. Anggaran pendidikan masih berada pada level 11,8%. Karenanya MK dalam Putusan No. 026/PUU-IV/2007 kembali menegaskan bahwa UU No. 18/2006 tentang APBN 2007 menyangkut anggaran pendidikan adalah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemerintah mengulangi kembali pelanggaran konstitusional pada APBN 2008 ini. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan keputusan bahwa APBN 2006 dan APBN 2007 melanggar konstitusi. Jadi, dengan tidak tercapainya anggaran pendidikan 20% berarti pemerintah dan DPR bersama-sama mengabaikan keputusan MK. Rupanya keputusan MK itu tidak mampu juga menggetarkan kemauan politik para penentu kebijakan di negara ini.

Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara

Pengabaian juga terjadi terhadap keputusan raker yang telah disepakati antara Komisi X DPR RI dengan tujuh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menko Kesra, Mendiknas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan), Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan pada 4 Juli 2005 lalu telah menyepakati kenaikan anggaran pendidikan adalah 6,6% pada 2004, menjadi 9,3% (2005), menjadi 12% (2006 ), menjadi 14,7% (2007), menjadi 17,4 % (2008 ), dan terakhir 20,1% (2009).

Sementara realisasinya, tahun 2004 anggaran pendidikan masih sekitar 5,5%(2004), dari APBN atau sekitar Rp20,5 triliun. Dan meningkat menjadi Rp 24,6 tiriliun pada 2005. Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 9,7 persen dan dalam APBN 2007 anggaran untuk sektor pendidikan hanya sebesar 11,8 persen, Dan APBN 2008 hanya mengalokasikan 12%, nilai ini setara dengan Rp61,4 triliun dari total nilai anggaran Rp854,6 triliun.

2.1. PRIORITAS ANGGARAN PENDIDIKAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata-mata karena terbatasnya anggaran pemerintah. Menurut DPR, belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN 2008 menunjukan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Heri Akhmadi berpendapat anggaran pendidikan yang kian tahun kian membesar tidaklah dapat dijadikan rujukan satu-satunya untuk menilai bahwa pemerintah telah menunjukan komitmennya secara serius. Sebab, lanjut Heri di saat bersamaan, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor lainnya, bahkan ada yang jauh lebih besar dari sektor pendidikan itu sendiri. Sehingga posisi persentase anggaran pendidikan tidak bergeser naik jauh dari tahun-tahun sebelumnya. “Bahkan anggaran pendidikan lebih kecil dari cicilan hutang Indonesia dan anggaran subsidi,” kata Heri.

Pada APBN 2008. Pembayaran bunga utang disepakati sebesar Rp91,365 triliun. Sementara subsidi disepakati sebesar Rp97,874 triliun. Kenyataannya, perbandingan di lapangan juga demikian, misalnya di Indonesia biaya pendidikan di universitas hanya 1.300 dolar AS per mahasiswa per tahun, sedangkan di Malaysia 12.000 dolar AS per mahasiswa per tahun. Di pendidikan dasar (SD, red) di Indonesia hanya 110 dolar per murid per tahun sedangkan di Malaysia 18.900 dolar Amerika per murid per tahun.

”Mengapa kita mendahulukan membayar utang? Apakah ada perintah konstitusi? Sekarang ini bayar utang lebih besar dari pada untuk mendidik anak bangsa ini menghadapi masa depannya,” tandas Heri. Menurutnya, yang bisa dihemat adalah dengan mengurangi belanja untuk membayar utang. Kemudian, menambah penerimaan negara, misalnya dari sektor pajak. Pasalnya, pendidikan ini satu-satunya investasi yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

1.3 ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN DI IDONESIA

No


Program

2005

2006

2007

2008

1



28.500.000,0

61.203.110,0

42.629.000,0

112.400.601,0

2


Pengelolaan SDM Aparatur

5.000.000,0

59.940.000,0

55.000.000,0

46.211.661,0

3


Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara

92.515.149,0

161.483.658,0

76.876.000,0

26.844.450,0

4


Penelitian dan Pengembangan IPTEK

40.000.000,0

40.000.000,0

388.030.000,0

390.000.000,0

5



257.060.000,0

275.211.192,0

452.394.000,0

581.437.970,0

6


Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

10.817.441.914,0

20.286.768.454,0

20.455.643.070,0

23.951.520.765,0

7


Pendidikan Menengah

2.487.160.000,0

3.637.879.180,0

3.764.233.999,0

4.080.354.830,0

8


Pendidikan Non Formal

355.190.000,0

830.695.822,0

1.256.717.000,0

1.176.051.807,0

9


Pendidikan Tinggi

6.889.654.496,0

10.392.142.831,0

7.632.498.157,0

13.723.755.441,0

10


Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

2.747.335.000,0

3.093.589.400,0

2.468.855.000,0

3.152.813.070,0

11


Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

70.275.208,0

101.962.340,0

182.525.000,0

167.337.335,0

12


Manajemen Pelayanan Pendidikan

322.110.000,0

361.852.500,0

919.697.081,0

1.153.844.155,0

13


Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

117.090.000,0

225.026.800,0

610.952.000,0

1.120.871.867,0

14


Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender & Anak

17.300.000,0

17.300.000,0

17.900.000,0

17.560.521,0

15


Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan

1.573.041.413,0

908.092.522,0

6.016.942.357,0

-



Jumlah

25.819.673.180,0

40.453.147.809,0

44.340.892.664,0

49.701.004.473,0

Anggaran Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional tiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Pada tahun 2006, jumlahnya meningkat cukup besar senilai 40.453.148 dari anggaran 25.819.673 pada tahun 2005

BAB II MENAMBAL ANGGARAN PENDIDIKAN

Pemerintah akhirnya mengambil langkah lain unruk menambal biaya pendidikan. BHP adalah salah satu contohnya. Sejak tahun 2004 lalu, RUU Badan Hukum Pendidikan, lahir sebagai implementasi pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pada ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Didalam tubuhnya berdiri 10 prinsip: nirlaba, otonom, akuntabel, transparan, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, partisipasi atas tanggung jawab negara. Tampaknya cukup meyakinkan.

Menurut RUU BHP, peran yayasan sebagai penyelenggara satuan pendidikan dileburkan dalam sebuah lembaga pengambilan keputusan yang disebut sebagai Majelis Wali Amanat. Peranan yayasan terhadap pengambilan keputusan pun hanya punya hak suara sebanyak 49%. Alasannya, ini untuk menghindari sistem hak veto yang mungkin sudah berjalan selama ini. Sedangkan prinsip nirlaba BHP sesuai dengan yang disampaikan oleh Prof Dr. Mansyur Ramli, dinyatakan bahwa berdasarkan pengertian nirlaba terdapat dua kategori badan hukum yang legal menjadi BHP.

1. Pertama , BHP yang didirikan oleh badan hukum nirlaba dengan hak surplus sebanyak-banyaknya 25% dan dapat dibagikan kepada pendiri.

2. Kedua, BHP yang didirikan oleh badan hukum laba dengan hak surplus pendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50%. Menurut penuturannya, aturan inilah yang akan menarik banyak minat para pengusaha untuk menyelenggarakan pendidikan, mengingat keuntungan yang dinilai cukup besar. Diharapkan akan muncul dorongan untuk kreatif dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan pun akan semakin besar.

Diramalkan pula, bahwa nanti akan banyak perguruan-perguruan tinggi swasta yang akan tutup karena tidak “kuat” bertahan dan munculnya persaingan yang ketat antara perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Prediksinya untuk masa depan pendidikan di Indonesia, akan sangat ditentukan oleh pasar dan kebutuhan industri. Maka menurutnya akan sangat mungkin, pendidikan di Indonesia akan didominasi oleh beberapa kategori yang unggul menurut kacamata pasar.

RUU BHP diharapkan sebagai salah satu jalan keluar bagi keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Bagaimana pula dengan harapan masyarakat yang ingin punya kesempatan seluas-luasnya untuk bisa akses ke jenjang pendidikan tinggi? Mengenai kemungkinan pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa bagi calon mahasiswa yang cerdas namun berada dalam golongan yang tak mampu, masih diletakkan dalam prioritas yang berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Yang secara struktur, diprediksi bahwa kekuatannya lebih lemah daripada kekuatan hukum RUU BHP yang nantinya akan disahkan. Berkaitan dengan hal ini, Mansur Ramli menyatakan, “Masalah pendanaan pendidikan memang tidak diatur dalam BHP, tapi itu diatur di dalam pemasalahan yang lain yaitu Rancangan Peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan. Bahwa tanggung jawab pendanaan pendidikan adalah pemerintah.”


Dengan aturan pembagian hak surplus sebesar 25 % dan 50% dalam RUU BHP, cenderung memperlihatkan orientasi penyelengaraan pendidikan Indonesia akan menuju ke arah komersialisasi pendidikan. Keadaan ini bertambah jelas dengan minimnya prioritas pendanaan pendidikan dari pemerintah. Dari jajaran diknas dan legislatif yang hadir sebagai pembicara saat itu, tak ada pernyataan tegas bahwa RUU BHP bisa menjamin Indonesia terhindar dari komersialisasi pendidikan.

BAB III EFISIENSI DANA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pernyataan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa tiap tahun terjadi kebocoran anggaran 30 Persen. Sebenarnya sudah pernah dilontarkan oleh almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sejak Lebih dari 20 tahun silam. Bayangkan seperti sebuah tradisi, begitu mengakar dan membudaya.

30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Memang, kenyataannya hingga kini kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.

Bahkan, temuan Tim Indonesia Bangkit lebih mencengangkan lagi, yaitu pengajuan anggaran belanja dan modal dari seluruh kementrian dan lembaga sarat dengan penggelembungan 200% hingga 300%. Tim Indonesia Bangkit yang beranggotakan ekonom independen itu meneliti efisiensi anggaran pemerintah. Penelitian dilakukan melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal yang diajukan kementrian dan lembaga pada kurun waktu 2004 sampai 2006, serta difokuskan pada proyek-proyek infrastruktur dan belanja barang. Hasilnya terdapat perbedaan mencolok antara harga pasar dan anggaran yang diajukan. Lalu, akan berguna kah efisiensi dana yang melulu bocor ini?

Selasa, 09 Juni 2009

Tidur Panjang


Tidur adalah salah satu nikmat yg diberikan Allah Swt kepada setiap hambanya.

Tidur panjang yang saya bahas disini bukan seperti tidurnya 7 pemuda al-Kahfi yang diceritakan didalam kitab suci, dimana mereka tertidur panjang karena Allah SWT yang menidurkan mereka dari kedzaliman Raja yang bertahta saat itu. Namun, “tidur “ yg saya maksud disini adalah tidur-tidur kita yang bukan pada waktunya.

Dengan tidur kita semua bisa merasakan kedamaian dan kesegaran setelah melakukan aktivitas yang melelahkan. Namun seringkali kita menjustifikasi tidur dengan alasan karena kita “lelah” atau “capek.


Memang dengan tidur, kita akan mendapatkan energy baru dan tenaga kembali. Namun jangan salah, dengan tidur yang berlebihan kita bisa mengurangi kekuatan otak kita atau istilah kasarnya membuat daya fikir kita berkurang atau “telmi”. Jatah waktu tidur ideal untuk kita selaku orang dewasa dalam 1 hari menurut para ahli adalah sebanyak 6-8 jam per hari. Namun, alangkah bagusnya bila dikurangi. Coba kita lihat tidurnya para imam besar dan tokoh2 besar Islam zaman dulu seperti Imam syafi’i, Al-Ghozali, Ibnu Rusyd, Ibu Sina dan masih banyak lagi yang menguasai berbagai disiplin ilmu hingga karya-karya dan temuan mereka pun masih digunakan oleh banyak orang hingga saat ini. Hampir mereka semua menggunakan waktu istirahat or tidurnya hanya beberapa jam dalam sehari. Contoh orang-orang sukses saat ini seperti Habibie, SBY, Bill Gates, Barack Obama, Hidayat Nurwahid, Helmi Yahya, Pembawa Acara Oprah “Winfrey”, Artis Luna Maya, Pesepak Bola Bambang Kurniawan, Trainer Andri Wongso, Mario Teguh dan Bapak Ari Ginanjar Agustian. Mereka semua adalah orang-orang hebat yang bisa memanage waktunya dengan baik dan teratur termasuk waktu tidurnya yang dikurangi. Padahal kita juga bisa seperti mereka. Bahkan bisa lebih. Karena mereka juga manusia kan ??? Sama seperti kita.

Sungguh sangat ironis dan menyedihkan jika kita melihat kawan-kawan kita banyak sekali menghabiskan hari-harinya dengan tidur siang, tidur sore, tidur pagi atau tidur ba’da Shubuh.


Padahal kita ketahui bersama, bahwa kewajiban atau amanah kita di muka bumi ini sangat banyak dibanding waktu yang ada. Contohnya, dalam hal disiplin ilmu / bidang yg kita tekuni sekarang ini untuk menguasainya saja belum maksimal atau 100 %. Belum lagi mempelajari ilmu dan ayat-ayat kauniah Allah yang lain. Sungguh kawan, masih banyak sekali ilmu Allah yang belum kita pelajari untuk diri sendiri dan ummat ini agar bangkit dari keterpurukan.


Baiklah, kawan-kawan mari dari 3M (Dari diri kita sendiri, dari yg paling kecil dan dari sekarang atau mulai saat ini), kita mencoba memanfaatkan waktu seproduktif mungkin. Kita gak ingin kan menjadi manusia yang merugi atau celaka karena waktu atau kesempatan yg sudah diberikan oleh Allah SWT kita lalaikan begitu saja.

Ingat kawan-kawan … sudah umur berapa kita sekarang ??? Karya & amal apa yg sudah kita sumbangsihkan untuk dunia dan akhirat nanti…


Ya Allah… ampuni hamba yang doif dan banyak dosa ini ya Allah…

Hamba tak ingin menjadi makhlukmu yang tak berguna dan engaku murkai.

Ya Allah…

Aku ingin mempunyai daya guna dan kebermanfaatan atas kehadiranku dimuka bumi ini.